ASPEK
AGRARIA DALAM PEMBANGUNAN
Pokok
Bahasan :
·
Definisi
agraria
·
Konsep
agraria
·
Struktur
agraria
Definisi
Agraria
Kata agraria
merupakan kata umum yang berhubungan erat dengan pembagian, peruntukan,dan
pemilikan lahan. Kata ini memiliki kesamaan dalam arti di beberapa negara,
seperti dalam bahasa Latin kata agraria berasal dari kata ager yang
berarti tanah dan agrarius yang berarti perladangan. Sedangkan dalam
terminologi bahasa Indonesia, agraria berarti urusan tanah pertanian,
perkebunan.
Agraria
bukanlah cabang ilmu, melainkan sekumpulan perangkat yang mengatur aspek hukum terkait dengan
lahan. Geodesi
merupakan alat dasar bagi agraria untuk menentukan ukuran lahan, sedangkan ilmu administrasi dan
peraturan hukum merupakan alat pokok dalam keagrariaan.
Negara
Indonesia merupakan negara Agraris dengan mayoritas penduduknya bergerak dalam
sektor pertanian dan memanfaatkan sumber daya alam. Maka dari itulah pemerintah
membuat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria (UUPA) yang menegaskan peranan kunci tanah, bahwa bumi, air dan ruang
angkasa mempunyai fungsi yang sangat penting untuk membangun masyarakat yang
adil dan makmur.
Konsep
Agraria
Indonesia mengkategorikan konsep agraria ke dalam 6 hukum yaitu :
- Hukum tanah yang mengatur hak-hak penguasaan ataas tanah dalam arti bumi.
- Hukum air yang mengatur hak-hak atas hak air
-
Hukum pertambangan atau hukum yang mengatur hak atas kekayaan alam yang terkandung dalam air.4. Hukum perikanan yaitu hukum yang hak atas kekuasaan alam dalam air.5. Hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa.6. Serta hukum kehutanan adalah aturan yang mengatur hak-hak penguasaan atas hutan.
Sumber hukum agraria
dibedakan menjadi dua bagian yaitu sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak
tertulis.
Contoh dari sumber
hukum tertulis :
- UUD ’45 (Undang-Undang Dasar 1945) yang termuat di Pasal yang ke 33 ayat 3.
- UU (Undang- Undang) Nomer 5 pada Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok Agraria. Sumber yang kedua ini juga disingkat sebagai UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria).
- Pasal 56 UUPA. Pasal ini memberlakukan ketentuan adat masyarkat di sebuah wilayah tertentu dan juga peraturan lain tentang hak milik atas tanah. Hal ini seperti yang telah disebutkan pada Pasal 20 UUPA tentang hak milik. Ketentuan tersebut masih berlaku sebelum adanya UU yang mengatur tentang hak milik.
- Pasal 57 UUPA. Pasal ini memberlakukan ketentuan tentang hipotik yang terdapat pada KUH Perdata dan juga Credietverband. Kedua ketentuan itu masih tetap berlaku sebelum adanya UU yang mengatur tentang hak tanggungan.
- Pasal 58 UUPA. Pasal ini memberlakukan peraturan lain tentang bumi serta air dan sumber daya alam yang ada di dalamnya dan juga hak kepemilikan tanah selama tak bertentangan dengan UUPA. Peraturan tersebut masih tetap berlaku sebelum peraturan pelaksanaan UUPA belum dibentuk.
Contoh dari sumber
hukum tidak tertulis :
- Tak bertentangan dengan kepentingan negara dan kepentingan nasional
- Berasaskan peraturan bangsa
- Beraraskan sosialisme Indonesia
- Berdasarkan pada peraturan yang telah tercantum dalam UUPA serta peraturan perundang-undangan yang lain
- Mengindahkan unsur yang bersandar di hukum agama
- Hukum kebiasaan yang muncul setelah berlakunya UUPA yakni praktik administrasi dan yurisprudensi.
Struktur Agraria
Menurut
Sitorus (2002) menjelaskan bahwa lingkup agraria
mengandung pengertian yang luas dari sekedar “tanah pertanian” atau
“pertanian”, yaitu suatu bentang alam yang mencakup keseluruhan kekayaan alami
(fisik dan hayati) dan kehidupan sosial yang terdapat di dalamnya.
Lingkup
agraria itu sendiri terdiri dari dua unsur, yaitu obyek agraria atau dapat
disebut juga sebagai sumber-sumber agraria dalam bentuk fisik. Sumber-sumber
agraria ini sangat erat kaitannya dengan ruang fisik tertentu yang tidak dapat
dipindahkan ataupun dimusnahkan. Oleh karena itu, sumber-sumber agraria sangat
erat kaitannya dengan akumulasi kekuasaan (politik, ekonomi, sosial).
Hubungan-hubungan sosial agraria antar subyek agraria
kemudian membentuk sebuah struktur agraria yang digambarkan dalam hubungan
segitiga antar subyek agraria
Masih banyak info
dan pengetahuan dari buku, jurnal dan referensi lain yang wajib kita gali lebih dalam lagi mengenai aspek agraria
dalam pembangunan, karena semua kegiatan konstruksi berawal dari ijin
kepemilikan tanah dan hukum yang berlaku.
SO STICK TO THE
RULES AND BUILD MORE!!!
Untuk memudahkan kalian dalam memahami materi ini, terdapat video yang bisa kalian saksikan dan pelajari (VIDEO DIATAS !!)
DAFTAR PUSTAKA
https://www.gurupendidikan.co.id/hukum-agraria/
https://www.biteable.com
DAFTAR PUSTAKA
https://www.gurupendidikan.co.id/hukum-agraria/
https://www.biteable.com
NPM : 16316957
Kelas : 4TA05
Kampus : Universitas Gunadarma