Jumat, 18 Oktober 2019

AGRARIA

VIDEO PEMBAHASAN TENTANG AGRARIA
ASPEK AGRARIA DALAM PEMBANGUNAN

Pokok Bahasan :
·                Definisi agraria
·                Konsep agraria
·                Struktur agraria

            Definisi Agraria
Kata agraria merupakan kata umum yang berhubungan erat dengan pembagian, peruntukan,dan pemilikan lahan. Kata ini memiliki kesamaan dalam arti di beberapa negara, seperti dalam bahasa Latin kata agraria berasal dari kata ager yang berarti tanah dan agrarius yang berarti perladangan. Sedangkan dalam terminologi bahasa Indonesia, agraria berarti urusan tanah pertanian, perkebunan.

Agraria bukanlah cabang ilmu, melainkan sekumpulan perangkat yang mengatur aspek hukum terkait dengan lahan. Geodesi merupakan alat dasar bagi agraria untuk menentukan ukuran lahan, sedangkan ilmu administrasi dan peraturan hukum merupakan alat pokok dalam keagrariaan. 

Negara Indonesia merupakan negara Agraris dengan mayoritas penduduknya bergerak dalam sektor pertanian dan memanfaatkan sumber daya alam. Maka dari itulah pemerintah membuat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan peranan kunci tanah, bahwa bumi, air dan ruang angkasa mempunyai fungsi yang sangat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur. 

Konsep Agraria
       Indonesia mengkategorikan konsep agraria ke dalam 6 hukum yaitu :

  1. Hukum tanah yang mengatur hak-hak penguasaan ataas tanah dalam arti bumi.   
  2. Hukum air yang mengatur hak-hak atas hak air
  3.          Hukum pertambangan atau hukum yang mengatur hak atas kekayaan alam yang terkandung dalam air. 
      4. Hukum perikanan yaitu hukum yang hak atas kekuasaan alam dalam air. 
      5. Hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa. 
      6. Serta hukum kehutanan adalah aturan yang mengatur hak-hak penguasaan atas hutan.
Sumber hukum agraria dibedakan menjadi dua bagian yaitu sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis.

Contoh dari sumber hukum tertulis :
  • UUD ’45 (Undang-Undang Dasar 1945) yang termuat di Pasal yang ke 33 ayat 3.
  • UU (Undang- Undang) Nomer 5 pada Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok Agraria. Sumber yang kedua ini juga disingkat sebagai UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria).

  • Pasal 56 UUPA. Pasal ini memberlakukan ketentuan adat masyarkat di sebuah wilayah tertentu dan juga peraturan lain tentang hak milik atas tanah. Hal ini seperti yang telah disebutkan pada Pasal 20 UUPA tentang hak milik. Ketentuan tersebut masih berlaku sebelum adanya UU yang mengatur tentang hak milik.

  • Pasal 57 UUPA. Pasal ini memberlakukan ketentuan tentang hipotik yang terdapat pada KUH Perdata dan juga Credietverband. Kedua ketentuan itu masih tetap berlaku sebelum adanya UU yang mengatur tentang hak tanggungan.

  • Pasal 58 UUPA. Pasal ini memberlakukan peraturan lain tentang bumi serta air dan sumber daya alam yang ada di dalamnya dan juga hak kepemilikan tanah selama tak bertentangan dengan UUPA. Peraturan tersebut masih tetap berlaku sebelum peraturan pelaksanaan UUPA belum dibentuk.
Contoh dari sumber hukum tidak tertulis :
  • Tak bertentangan dengan kepentingan negara dan kepentingan nasional
  • Berasaskan peraturan bangsa
  • Beraraskan sosialisme Indonesia
  • Berdasarkan pada peraturan yang telah tercantum dalam UUPA serta peraturan perundang-undangan yang lain
  • Mengindahkan unsur yang bersandar di hukum agama
  • Hukum kebiasaan yang muncul setelah berlakunya UUPA yakni praktik administrasi dan yurisprudensi.

Struktur Agraria
     Menurut Sitorus (2002) menjelaskan bahwa lingkup agraria mengandung pengertian yang luas dari sekedar “tanah pertanian” atau “pertanian”, yaitu suatu bentang alam yang mencakup keseluruhan kekayaan alami (fisik dan hayati) dan kehidupan sosial yang terdapat di dalamnya.
     Lingkup agraria itu sendiri terdiri dari dua unsur, yaitu obyek agraria atau dapat disebut juga sebagai sumber-sumber agraria dalam bentuk fisik. Sumber-sumber agraria ini sangat erat kaitannya dengan ruang fisik tertentu yang tidak dapat dipindahkan ataupun dimusnahkan. Oleh karena itu, sumber-sumber agraria sangat erat kaitannya dengan akumulasi kekuasaan (politik, ekonomi, sosial).

Hubungan-hubungan sosial agraria antar subyek agraria kemudian membentuk sebuah struktur agraria yang digambarkan dalam hubungan segitiga antar subyek agraria







Masih banyak info dan pengetahuan dari buku, jurnal dan referensi lain yang wajib kita gali lebih dalam lagi mengenai aspek agraria dalam pembangunan, karena semua kegiatan konstruksi berawal dari ijin kepemilikan tanah dan hukum yang berlaku.



SO STICK TO THE RULES AND BUILD MORE!!!


 Untuk memudahkan kalian dalam memahami materi ini, terdapat video yang bisa kalian saksikan dan pelajari (VIDEO DIATAS !!)

DAFTAR PUSTAKA 



https://www.gurupendidikan.co.id/hukum-agraria/
https://www.biteable.com 


Nama : Shafarani Dwi Utami
NPM : 16316957
Kelas : 4TA05
Kampus : Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar